Kontraktor Ancam Segel Jembatan Sei Batang Kumu Riau Akibat Tunggakan Utang Rp4,1 Miliar
Ketegangan mencuat antara kontraktor pelaksana dengan Pemerintah Provinsi Riau akibat tertundanya pembayaran pembangunan Jembatan Sei Batang Kumu pada ruas Jalan Mahato–Sukadamai, Kabupaten Rokan Hilir. PT Tisa Lestari selaku pelaksana proyek mengungkapkan bahwa Dinas PUPRPKPP Riau hingga kini belum melunasi sisa pembayaran senilai Rp4,183 miliar.
Pimpinan PT Tisa Lestari, Hariman, mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan kewajibannya mengingat proyek tersebut telah rampung sejak Desember 2024. Namun, hingga Selasa (3/2/2026), pembayaran yang diharapkan belum juga terealisasi.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Bahkan ketika pekerjaan kami terlambat tujuh hari, kami dikenakan denda dan kami patuh membayarnya sebesar Rp158.884.530. Itu bukti komitmen dan kepatuhan kami,” ujar Hariman kepada GoRiau.com.
Hariman menegaskan bahwa kepatuhan kontraktor seharusnya dibalas dengan sikap profesional yang sama dari pemerintah daerah. Ia meminta agar hak mereka tidak lagi ditunda-tunda karena menyangkut kelangsungan usaha.
Upaya penagihan telah dilakukan melalui surat resmi kepada Dinas PUPRPKPP Riau. Surat terakhir yang dikirim pada Senin (2/2/2026) mendapatkan respons bahwa pembayaran akan dianggarkan melalui APBD 2026. Meski begitu, Hariman meminta agar proses birokrasi tersebut dipercepat.
Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, PT Tisa Lestari menyiapkan langkah ekstrem sebagai bentuk protes. Hariman menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap jembatan yang menjadi akses penting bagi masyarakat tersebut.
“Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan penyegelan jembatan yang sudah kami selesaikan,” pungkasnya. ***
