Pemkot Pekanbaru pastikan kontraktor perbaiki kembali drainase yang dirusaknya sendiri
Pekanbaru, (ANTARA) – Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau memastikan kontraktor kembali melakukan perbaikan jembatan drainase yang dirusaknya sendiri karena menuntut pembayaran pekerjaan pembangunan yang sudah dua tahun selesai dilaksanakan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Permukiman Kota Pekanbaru, Martin Manouluk mengatakan beberapa orang pekerja dari pihak kontraktor, mulai membenahi konstruksi bangunan jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail itu. Satu mobil pembawa material pembangunan juga terlihat di lokasi pekerjaan.
“Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali,” katanya di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan pihak kontraktor telah berjanji dan bersedia memperbaiki bangunan jembatan itu seperti semula. Pekerjaan perbaikan lanjutnya bakal dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya jembatan drainase itu dirusak sendiri oleh pihak kontraktor dengan alat berat pada Senin kemarin (17/11). Akibatnya akses jalan tidak bisa dilalui akibat jembatan drainase penghubung jalan dibongkar oleh pihak kontraktor yang menuntut pembayaran pekerjaan mereka.
Atas hal tersebut Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar langsung ko lokasi menemui kontraktor pada Senin malam (17/11). Ia pun datang bersama kepala kepolisian sektor setempat untuk mengingatkan kontraktor terkait pidana.
“Terkait hal hutang piutang itu urusan lain. Tapi ini terkait merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Ini tidak perlu laporan pasti ditindaklanjuti,” kata Wawako.
Hasilnya pihak kontraktor pun berjanji akan memperbaiki kembali drainase jalan yang sudah dirusak. Mereka segera melakukan perbaikan agar akses jalan di sana bisa dilalui normal oleh masyarakat.
“Untuk tunda bayar itu Pemko Pekanbaru akan mengupayakan segera diselesaikan. Terkait tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya,” jelas Markarius
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa kontraktor yang membongkar fasilitas umum wajib memperbaiki drainase yang dirusaknya sendiri. Pernyataan ini muncul setelah insiden pembongkaran drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, yang dipicu karena kontraktor belum menerima pembayaran proyek selama setahun.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi kontraktor. Pemko juga menekankan bahwa masalah pembayaran proyek akan dibahas secara terpisah, namun fasilitas publik tidak boleh dibiarkan rusak.
Pejabat pemerintah menyatakan bahwa kontraktor tetap harus memprioritaskan keselamatan warga dan kualitas infrastruktur. Perbaikan harus dilakukan segera agar tidak menimbulkan risiko banjir atau kecelakaan bagi masyarakat sekitar.
Warga menyambut baik keputusan pemerintah, karena langkah ini menjamin fasilitas publik segera kembali berfungsi. Sementara itu, kontraktor menunjukkan kesediaan untuk melakukan perbaikan sebagai bentuk itikad baik, sekaligus memperkuat reputasi profesionalnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap kontrak proyek harus memuat aturan jelas mengenai pembayaran dan kewajiban pemeliharaan. Dengan mekanisme yang jelas, insiden seperti ini diharapkan tidak terulang.
