kontraktor terlegalitas di pekanbaru
✅ Legalitas & Status Usaha
-
Bentuk Badan Usaha
Sahabat Multi Bangunan tercatat sebagai CV (Commanditaire Vennootschap), bukan PT, tetapi memiliki struktur resmi sesuai dengan ketentuan bisnis di Indonesia Reddit+7sahabatmultibangunan.com+7sahabatmultibangunan.com+7pdfcoffee.com+1ceksbu.com+1api.arsitag.com. -
Penasehat Hukum Profesional
Sahabat Multi Bangunan memiliki Muhammad Safri Sembiring, SH., MH. sebagai penasehat hukum internal, memastikan setiap operasi dan transaksi berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sahabatmultibangunan.com.
📄 Perizinan & Sertifikasi Konstruksi
-
Belum Terdeteksi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Dalam database terkait sertifikasi usaha konstruksi (misalnya LSP atau LPJK), CV. Sahabat Multi Bangunan tidak muncul sebagai pemegang SBU aktif berdasarkan situs resmi yang tersedia ceksbu.com.
Tanpa SBU, pihak usaha mungkin tidak bisa mengikuti tender pemerintah serta membatasi kontribusi dalam proyek berskala besar.
🔍 Apa Artinya Itu untuk Klien?
Kelebihan
-
Profesional & Tersertifikasi Secara Internal: Dengan tim seperti praktisi teknik, arsitek, akuntan, dan penasihat hukum, kontraktor ini memberi kesan profesional dan terstruktur mediacenter.riau.go.id+6ceksbu.com+6PT. Riau Cahaya Bersama+6.
Kekurangan & Risiko
-
Tidak memiliki SBU resmi atau sertifikat kualifikasi konstruksi publik: berarti tidak bisa digunakan dalam proyek yang mewajibkan sertifikasi badan usaha oleh Lembaga Sertifikasi Konstruksi (LPJK).
-
Validitas izin seperti NIB, IMB, atau IPB belum terverifikasi secara publik: tidak tercantum di sumber yang tersedia mengenai status tersebut ceksbu.comPT. Riau Cahaya Bersama.
📋 Rekomendasi bagi Anda yang ingin bekerja sama
Langkah | Penjelasan |
---|---|
1. Tanyakan Bukti Legalitas | Minta CV Sahabat Multi Bangunan menunjukan dokumen seperti akta pendirian, NIB, IMB, IPB. |
2. Pastikan Sertifikat SBU | Jika proyek Anda bersifat tender pemerintah, pastikan mereka memiliki SBU dari LPJK dengan klasifikasi dan grade yang relevan. |
3. Cek Portofolio & Klien Sebelumnya | Pastikan mereka pernah menyelesaikan proyek serupa (perumahan, ruko, kantor). Jika memungkinkan, kontak langsung klien sebelumnya. |
4. Pastikan Kesepakatan Kontrak Jelas | Surat kontrak harus memuat detail biaya, durasi, material, dan kewajiban hukum. |
5. Gunakan jasa konsultasi legal independen | Mempertimbangkan adanya penasihat hukum internal, bisa bermanfaat juga menggunakan audit atau konsultasi pihak ketiga untuk verifikasi. |
CV. Sahabat Multi Bangunan adalah kontraktor yang berbadan hukum resmi (CV) dan memiliki penasihat hukum internal untuk menjaga proses agar sesuai aturan. Namun, legalitas mereka dalam bentuk sertifikat SBU atau NIB publik tidak ditemukan secara publik, yang berisiko terutama jika Anda hendak mengikuti proyek tender konstruksi pemerintah.
Pastikan untuk meminta dan memverifikasi dokumen legal sebelum bekerja sama, agar proyek Anda terlaksanakan secara aman, efektif, dan sesuai regulasi.
Kalau Anda ingin, saya bisa membantu cara mengecek SBU melalui LPJK atau panduan menghubungi pihak resmi untuk verifikasi.